![]() |
| Ilustrasi laporan polisi dugaan penipuan terkait janji SK PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima. |
Bima, KabarNTB - Seorang warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp10 juta ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima. Korban mengaku tertipu janji pembuatan SK PPPK paruh waktu yang hingga kini tak pernah terealisasi, meski uang puluhan juta telah berpindah tangan.
Laporan Resmi Masuk ke Polres Bima
Laporan pengaduan tersebut resmi diterima pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WITA. Pihak kepolisian mencatatnya dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/576/VIII/2026/SPKT/Res.Bima/NTB, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: P/536/VIII/2026/SPKT/Res Bima/NTB.
Pelapor adalah Syaidinil Aksa, warga Dusun Sigi, Desa Keli, Kecamatan Woha. Ia menyebut pihak terlapor bernama Rayon Muhtar. Dua orang warga Desa Keli, Indra dan Salahudin, turut tercatat sebagai saksi dalam dokumen tersebut.
Berawal dari Iming-iming SK PPPK
Berdasarkan kronologi dalam dokumen laporan, persoalan bermula pada 1 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Keli. Saat itu, terlapor diduga menawarkan janji pengurusan SK PPPK paruh waktu di lingkungan Kabupaten Bima kepada Syaidinil Aksa.
Terbujuk oleh tawaran tersebut, pelapor kemudian menyepakati pembayaran senilai Rp10 juta. Uang itu diserahkan dalam dua tahap: Rp5 juta dibayarkan secara tunai di kediaman Rayon Muhtar, sementara Rp5 juta sisanya ditransfer ke rekening atas nama Hafid. Proses penyerahan uang itu disebut berlangsung di rumah terlapor dan disaksikan langsung olehnya.
Janji Tak Kunjung Ditepati
Namun, setelah uang berpindah tangan, SK yang dijanjikan tidak pernah muncul. Syaidinil Aksa mengaku sudah berulang kali menagih kepastian kepada terlapor, tetapi tidak ada realisasi apa pun hingga laporan akhirnya dibuat ke kepolisian.
Merasa dirugikan secara materi, pelapor memilih menempuh jalur hukum. Dalam dokumen STTLP, perkara ini dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan akan menjadi dasar kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.
KabarNTB akan terus memantau perkembangan penanganan laporan ini, termasuk klarifikasi dari pihak terlapor maupun pihak lain yang namanya disebut dalam dokumen kepolisian.
(*)

