Mataram, KabarNTB - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendatangi NTB untuk menimba pengalaman soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebuah instrumen yang selama ini menjadi andalan NTB dalam mengubah aktivitas tambang ilegal menjadi kegiatan yang legal, aman, dan berwawasan lingkungan. Rombongan yang dipimpin Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang itu diterima langsung oleh Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026).
Tambang Harus Mewariskan Manfaat, Bukan Bencana
Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri membuka sesi penerimaan dengan menegaskan bahwa pengelolaan tambang tidak boleh berhenti pada kalkulasi fiskal semata. Bagi NTB, pengalaman menata pertambangan rakyat selama bertahun-tahun mengajarkan bahwa kegagalan dalam perizinan dan kajian lingkungan bisa meninggalkan warisan masalah yang jauh lebih mahal dari sekadar keuntungan sesaat.
"Kita tidak memungkiri bahwa sumber penghasilan dari tambang cukup membantu dari fiskal di masing-masing daerah. Tetapi tentunya kita juga tidak ingin daerah yang subur dan sangat terjaga ini tidak bisa kita warisi pada generasi selanjutnya," ujar Indah.
Indah menilai isu pertambangan kini telah menjelma menjadi agenda strategis nasional. Kesalahan sekecil apapun dalam kajian, perizinan, maupun pelaksanaan di lapangan berpotensi memicu pencemaran lingkungan yang dampaknya bisa lintas generasi. Karena itu, NTB menyambut baik kunjungan Sumatera Selatan sebagai bentuk pembelajaran bersama antardaerah.
68 Blok WPR, Tiga Koperasi Sudah Pegang Izin
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin memaparkan bahwa posisi geografis NTB di jalur Ring of Fire menjadikan provinsi ini kaya mineral logam, mulai dari emas, perak, hingga tembaga yang tersebar di berbagai wilayah Lombok dan Sumbawa. Kekayaan itu sekaligus menjadi tantangan tersendiri dalam hal penertiban.
Saat ini NTB memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten dan kota. Dari jumlah itu, 16 blok telah memiliki dokumen pengelolaan resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Dari 68 itu, 16-nya sudah menetapkan dokumen pengelolaannya oleh pemerintah pusat yaitu ada 5 di Lombok Barat, 3 di KSB, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima," jelas Samsudin.
Dari 21 koperasi yang telah mengajukan IPR, tiga di antaranya sudah resmi mengantongi izin. Namun penerimaan daerah dari aktivitas tambang rakyat ini belum bisa dipungut karena regulasi retribusi IPR masih diproses di tingkat pusat. NTB juga tengah menunggu pengesahan Perda pendelegasian kewenangan bidang minerba yang kini sedang dibahas DPRD NTB.
IPR Bukan Sekadar Legalitas, Tapi Penertiban Illegal Mining
Samsudin menekankan bahwa semangat utama penerbitan IPR bukan hanya memberi payung hukum bagi penambang rakyat, melainkan secara aktif menekan praktik illegal mining yang selama ini meresahkan.
"Target utama dari IPR adalah untuk menyelesaikan illegal mining yang terjadi yang oleh masyarakat. Sehingga kalau usul-usul terkait dengan masyarakatnya betul-betul masyarakat setempat, harus dipastikan itu," tegas Samsudin.
Proses penerbitan IPR di NTB melibatkan banyak pihak, mulai dari Dinas ESDM, Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga pemerintah kabupaten dan kota. Setiap lokasi diverifikasi ketat agar tidak memantik masalah baru, baik menyangkut kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah sungai, kepemilikan lahan, maupun potensi konflik sosial.
Samsudin merangkum tiga fungsi ideal yang ingin dicapai melalui IPR di NTB.
"Pertama adalah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Yang kedua, mampu menjaga lingkungannya agar lingkungan yang dititipkan ke anak cucu kita bisa kita jaga kelestariannya. Yang ketiga, adanya komitmen bahwa sebagai PAD untuk masyarakat untuk kita bisa membiayai pembangunan," terang Kepala Dinas ESDM NTB itu.
Sumsel Ingin Pastikan Keuntungan Tambang Tak Terbang ke Luar Daerah
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang mengakui kedatangannya ke NTB didorong oleh kebutuhan konkret: masyarakat di sejumlah wilayah Sumsel sudah lama menambang emas secara tradisional, namun belum memiliki legalitas yang memadai dan masih menghadapi risiko keselamatan kerja yang tinggi.
"Kami mau belajar, mau bersilaturahmi, komunikasi gimana caranya supaya tambang yang ada di Sumatera Selatan, khususnya tambang emas, karena daerah Sumatera Selatan ini batu bara banyak. Kalau batu bara di sini ada, Bu? Enggak ada. Tapi banyak batu bara? Batu yang banyak," ujar Cik Ujang dengan nada santai.
Lebih jauh, ia menyoroti ironi yang kerap terjadi ketika pengelolaan sumber daya alam daerah justru dinikmati pihak luar.
"Kalau kita dikelola terus sama yang NPWP-nya bukan di situ, dari Jakarta semua, uangnya dibawa ke Jakarta semua, Pak. Kita dapat debunya, kita dapat lingkungan rusaknya, paling kita bekerja," tandasnya.
Cik Ujang berharap pola penataan IPR yang diterapkan NTB bisa menjadi acuan bagi Sumatera Selatan untuk membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Studi tiru ini turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Sumatera Selatan, kepala OPD dari kedua provinsi, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
(*)

