![]() |
| Ilustrasi Surat Perintah Penahanan atas nama tersangka Feni Alfionita alias Ita dalam kasus dugaan narkotika di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. |
Bima, KabarNTB - Informasi yang beredar di media sosial Facebook terkait dugaan tersangka perempuan dalam kasus narkotika di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, yang disebut belum ditahan, mendapat bantahan resmi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima. Dalam informasi yang viral tersebut, seorang perempuan berinisial Feni Alfionita alias Ita disebut belum ditahan meski namanya tercantum sebagai tersangka, bahkan muncul tudingan tidak berdasar bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan lewat kesepakatan sejumlah uang.
Dokumen Resmi Buktikan Sudah Ada Surat Perintah Penahanan
Namun, dokumen resmi kepolisian yang diterima menunjukkan fakta berbeda. Feni Alfionita alias Ita telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/67/VIII/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 12 Agustus 2026. Penetapan tersangka itu sendiri tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/63/VIII/RES.4.2./2026/Satresnarkoba dengan tanggal yang sama.
Surat penahanan menyebut Feni diduga terlibat tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Perkara ini disebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, di rumah orang tua Feni di Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria bernama Sa'ban alias Ben pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, di rumahnya di Desa Labuhan Kananga, Kecamatan Tambora.
Ditahan 20 Hari di Rutan Polres Bima
Dalam surat perintah tersebut, penyidik memerintahkan penahanan Feni selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Surat itu juga memerintahkan agar tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bima, dengan tembusan surat perintah penahanan wajib diberikan kepada keluarga atau pihak yang ditunjuk tersangka paling lambat satu hari sejak penahanan dilakukan.
Kasat Resnarkoba Tegaskan Tersangka Sudah Ditahan
Menanggapi informasi yang beredar, Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, menegaskan bahwa Feni Alfionita alias Ita telah menjalani penahanan.
"Feni Alfionita alias Ita dititip di sel Polsek Belo," kata AKP Dediansyah, Kamis (20/8/2026).
Keterangan AKP Dediansyah tersebut sekaligus membantah informasi yang menyebut Feni belum ditahan atau akan dibebaskan melalui kesepakatan tertentu. Berdasarkan dokumen penahanan, Feni disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan penyesuaian pidana yang tercantum dalam surat tersebut.
Tudingan Kesepakatan Uang Belum Terbukti
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan mengenai adanya kesepakatan sejumlah uang sebagaimana disebut dalam unggahan media sosial tersebut. Tuduhan itu sendiri juga belum dapat dipastikan kebenarannya dan berpotensi menyesatkan publik apabila terus dibiarkan beredar tanpa klarifikasi.
Dengan demikian, berdasarkan surat resmi kepolisian dan keterangan AKP Dediansyah, Feni Alfionita alias Ita berstatus tersangka dan telah diperintahkan menjalani penahanan dalam perkara dugaan narkotika yang tengah ditangani Satresnarkoba Polres Bima.
(*)

