![]() |
| Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari memimpin Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, Kamis (20/8/2026). |
Bima, KabarNTB - Pemerintah Kabupaten Bima secara resmi menyampaikan penjelasan atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kabupaten Bima, Kamis (20/8/2026). Dokumen anggaran itu memproyeksikan pendapatan daerah menembus Rp2,06 triliun, meningkat hampir 9,52 persen dibanding target tahun ini, meski pemerintah daerah tetap harus berhadapan dengan potensi defisit sekitar Rp25,6 miliar.
Sekda Pimpin Penyampaian, DPRD Terima untuk Dibahas
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, dibuka sekitar pukul 11.30 Wita dan tuntas dalam waktu kurang dari satu jam. Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP., memimpin sidang, didampingi Wakil Ketua Muhammad Erwin, S.IP., M.IP., serta Wakil Ketua II Murni Sucianti.
Bupati Bima tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE. Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, 19 anggota DPRD, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Bima.
Sekda Adel menegaskan bahwa penyusunan rancangan KUA-PPAS 2027 merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan APBD 2027. Ia mengakui pemerintah daerah tengah menghadapi sejumlah tekanan eksternal, mulai dari gejolak ekonomi global, ketidakpastian geopolitik, hingga penyesuaian kebijakan fiskal nasional yang berdampak langsung pada pengelolaan keuangan daerah.
"Penyusunan rancangan KUA dan PPAS 2027 dilakukan dengan prinsip tata kelola keuangan yang sehat, berbasis kinerja, inovatif dan responsif," demikian Sekda Adel Linggi Ardi dalam rapat paripurna.
Pendapatan Naik 9,52 Persen, Transfer Masih Dominan
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Bima ditargetkan mencapai Rp2.066.121.259.783,82, naik sekitar Rp179,52 miliar atau 9,52 persen dibandingkan target APBD 2026 sebesar Rp1.886.601.820.728.
Pendapatan itu bersumber dari tiga pos utama: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp227,77 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1.828.345.361.373,35, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10 miliar. Besarnya porsi pendapatan transfer dalam struktur anggaran itu mencerminkan ketergantungan Kabupaten Bima yang masih tinggi terhadap dana pusat.
Belanja Tembus Rp2,09 Triliun, Operasional Terbesar
Di sisi pengeluaran, belanja daerah 2027 direncanakan sebesar Rp2.091.721.259.783,82, naik Rp105,03 miliar atau 5,29 persen dari target APBD 2026. Belanja operasi menjadi pos terbesar dengan nilai Rp1.673.422.133.071,69, disusul belanja transfer Rp296,75 miliar, belanja modal Rp118,04 miliar, dan belanja tidak terduga Rp3,5 miliar.
Selisih antara rencana pendapatan dan belanja menghasilkan defisit anggaran sekitar Rp25,6 miliar, yang akan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.
Empat Arah Prioritas Pembangunan
Dokumen KUA-PPAS 2027 ini diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pemkab Bima menetapkan empat arah belanja utama: penguatan reformasi birokrasi yang berorientasi hasil; peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkemajuan dan berdaya saing; pembangunan infrastruktur dasar serta investasi pendukung kawasan strategis; dan penguatan kemandirian ekonomi berbasis kawasan strategis serta komoditas unggulan.
Belanja Wajib Tetap Dipenuhi, Pegawai Dapat Relaksasi
Pemkab Bima menyatakan komitmennya memenuhi sejumlah belanja wajib sesuai regulasi. Di antaranya alokasi fungsi pendidikan minimal 20 persen, alokasi dari penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen, alokasi dari pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik sebesar 10 persen, serta alokasi pajak rokok bagian kabupaten untuk iuran jaminan kesehatan masyarakat minimal 37,5 persen.
Untuk belanja pegawai, pemerintah pusat memberikan relaksasi atas batas maksimal 30 persen pada 2027. Meski begitu, Pemkab Bima menyatakan tetap berupaya memenuhi ketentuan itu secara bertahap agar ruang fiskal bagi pembangunan terus meluas. Pemerintah daerah juga menargetkan pemenuhan kewajiban belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen.
Setelah penyampaian tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima menerima dokumen KUA-PPAS 2027 untuk memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Rapat paripurna berakhir sekitar pukul 12.20 Wita dalam suasana tertib dan lancar.
(*)

