Bima, KabarNTB - Bukan hanya soal angka dan laporan keuangan. Penolakan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bima terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 membawa sederet catatan pedas: mulai dari jalan rusak parah yang tak kunjung diperbaiki, temuan BPK, hingga program "Selasa Menyapa" yang dinilai boros dan mengganggu kerja OPD.
Temuan BPK dan Komunikasi yang Tersumbat
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bima, Supardi, menyampaikan penolakan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (1/7/2026). Ia menyebut penolakan didasarkan pada sejumlah catatan konkret, di antaranya pelaksanaan program yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan ketentuan hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fraksi Gerindra juga menilai komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD selama ini belum berjalan optimal, dan kondisi itu berdampak langsung pada pelaksanaan berbagai program pembangunan di lapangan.
Jalan di Donggo "Cukup Parah", Janji Kampanye di Sape Belum Terealisasi
Supardi secara khusus menyoroti kondisi infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo yang disebutnya dalam kondisi cukup parah dan membutuhkan perhatian segera.
"Fraksi Partai Gerindra meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah, terutama infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo yang kondisinya cukup parah," ujar Supardi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia juga menagih komitmen Bupati Bima soal pembangunan talud pengaman dan perbaikan akses jalan di Desa Sangia, Kecamatan Sape — yang menurutnya pernah dijanjikan saat masa kampanye namun hingga kini belum terealisasi.
Penimbunan di Rumah Dinas Bupati Dipertanyakan
Fraksi Gerindra turut mempersoalkan kegiatan penimbunan di kawasan rumah dinas Bupati Bima. Langkah itu dinilai kurang tepat di tengah masih banyaknya kebutuhan pembangunan yang jauh lebih mendesak di berbagai wilayah Kabupaten Bima.
"Selasa Menyapa" Dinilai Boros dan Ganggu Kinerja OPD
Sorotan juga diarahkan pada program unggulan "Selasa Menyapa" yang digadang-gadang sebagai kanal aspirasi masyarakat. Supardi menilai program itu justru perlu dievaluasi karena belum mencerminkan prinsip efisiensi anggaran dan berpotensi mengganggu konsentrasi OPD dalam menjalankan tugas pelayanan pemerintahan.
"Kegiatan Selasa Menyapa tidak mencerminkan efisiensi anggaran dan mengganggu aktivitas OPD dalam melakukan persiapan. Karena itu, program tersebut perlu dievaluasi kembali," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bima belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai kritik dan penolakan yang dilayangkan Fraksi Gerindra terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 tersebut.
(*)

