Kota Bima, KabarNTB - Pemerintah Kota Bima mengeluarkan kebijakan terobosan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan. Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE., menerbitkan Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bima.
PKB Jadi Syarat TPP, Kenaikan Pangkat, hingga Jasa Pelayanan
Salah satu poin paling mengikat dalam instruksi ini adalah kewajiban ASN melunasi PKB sebagai prasyarat sejumlah hak administratif. Mulai Juli 2026, bukti pelunasan PKB akan menjadi syarat wajib untuk pengurusan kenaikan pangkat PNS, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga teknis, pembayaran sertifikasi guru, serta pencairan jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan.
Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen ganda: mendorong kepatuhan pajak sekaligus menjadikan ASN teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
ASN dengan Plat Luar Kota Bima Wajib Mutasi Kendaraan
Instruksi ini juga mewajibkan ASN yang memiliki kendaraan berplat nomor di luar Kota Bima untuk segera melakukan mutasi balik nama dan memindahkan registrasi kendaraan ke plat nomor Kota Bima. Kebijakan serupa juga dihimbau kepada masyarakat umum guna mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Para Kepala Perangkat Daerah juga diwajibkan memastikan seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah telah melunasi kewajiban PKB demi menjamin tertib administrasi aset dan kepatuhan regulasi.
Samsat Keliling Hadir di Tiga Titik
Untuk memudahkan pembayaran, Pemkot Bima menyediakan akses melalui Kantor Samsat Raba (UPT Bappenda NTB) maupun layanan mobil Samsat Keliling yang beroperasi di tiga titik: Lapangan Serasuba Kecamatan Rasanae Barat, Taman Ria Daelakosa Kecamatan Mpunda, dan Taman Hana Kamar Bola Kecamatan Raba.
Para Camat dan Lurah juga diinstruksikan untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar PKB tepat waktu. Melalui instruksi ini, Pemkot Bima berharap tercipta budaya taat pajak yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
(*)

