![]() |
| Oknum Bhayangkari di Bima Ditangkap dengan Sabu 5,26 Gram, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain |
Bima, KabarNTB– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang perempuan berinisial EES (39) yang diketahui merupakan oknum Bhayangkari diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 5,26 gram.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kediaman terduga pelaku di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah seorang oknum Bhayangkari.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku dengan menghadirkan aparat desa sebagai saksi.
"Dari hasil penggeledahan awal ditemukan satu poket sabu yang disimpan dalam tas di lemari kamar pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan diketahui merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu," ujar AKP Dediansyah.
Selain sabu seberat bruto 5,26 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah dimodifikasi, tutup bong, dua unit telepon genggam, 20 butir obat jenis tramadol, serta uang tunai sebesar Rp22.092.500.
Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di Kecamatan Sanggar. Transaksi disebut dilakukan dengan metode tempel atau ranjau.
Penyidik kini masih memburu keberadaan EL yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada terduga pelaku.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan suami EES yang merupakan anggota Polri, penyidik masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pemerintah desa setempat, yang bersangkutan disebut telah lama tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku.
Polisi juga menyebut saat penggerebekan berlangsung, anggota Polri tersebut tidak berada di dalam rumah. Namun demikian, penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
"Kami akan mendalami seluruh fakta dan keterangan yang ada untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," tegas AKP Dediansyah.
Kapolres Bima menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya berasal dari lingkungan keluarga aparat penegak hukum.
Saat ini EES beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta menyiapkan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti sabu yang disita.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*)

