
Satresnarkoba Polres Bima mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua pengungkapan berbeda yang menyeret oknum anggota Polri aktif dan oknum Bhayangkari dalam kurun waktu beberapa hari.
Bima, KabarNTB - Dua pengungkapan kasus narkotika dalam sepekan mengguncang institusi kepolisian di Kabupaten Bima. Tak hanya melibatkan warga biasa, Satresnarkoba Polres Bima berturut-turut mengamankan seorang oknum anggota Polri aktif dan seorang oknum Bhayangkari dalam dua operasi terpisah. Dua kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata komitmen institusi dalam perang melawan narkoba tanpa tebang pilih.
Kasus Pertama: Oknum Polri Aktif Tersandung Sabu
Pengungkapan pertama berawal dari penangkapan pria berinisial RW (38), warga Desa Tente, Kecamatan Woha, oleh personel Polsek Woha pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.50 Wita. Dari tangannya disita tiga poket kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,50 gram, alat konsumsi narkotika, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp16,23 juta yang diduga hasil transaksi.
Kasus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Bima. Berdasarkan keterangan RW, penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial HF yang diduga menjadi pemasok. Penggeledahan di kediaman HF menemukan alat hisap sabu dan satu poket sabu seberat 0,04 gram netto yang disembunyikan di dalam kondom ponsel miliknya. Fakta mengejutkan kemudian terkuak: HF adalah anggota Polri aktif.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh personel Polsek Woha bersama Satresnarkoba Polres Bima, petugas kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polri beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika." ujar Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah.
Oknum tersebut kini ditempatkan di Patsus Propam Polres Bima dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam Polda NTB.
Kasus Kedua: Oknum Bhayangkari Simpan Sabu di Lemari Kamar
Berselang dua hari, giliran seorang perempuan berinisial EES (39) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar. EES diketahui merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu.
Dari penggeledahan rumahnya, petugas menyita satu poket sabu seberat bruto 5,26 gram yang tersimpan di dalam tas di lemari kamar, plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang dimodifikasi, tutup bong, dua unit ponsel, 20 butir tramadol, serta uang tunai Rp22.092.500.
"Dari hasil penggeledahan awal ditemukan satu poket sabu yang disimpan dalam tas di lemari kamar pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan diketahui merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu." ungkap AKP Dediansyah.
EES mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EL di Kecamatan Sanggar melalui metode tempel atau ranjau. Penyidik kini memburu keberadaan EL. Keterlibatan suami EES yang berstatus anggota Polri juga masih didalami, meski sejumlah saksi menyebut keduanya sudah lama tidak tinggal serumah.
Polres Bima: Tidak Ada Toleransi
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, menegaskan bahwa kedua pengungkapan ini adalah bukti bahwa hukum berlaku sama untuk semua — tanpa pengecualian.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk anggota Polri, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba." tegas AKBP Anton Bhayangkara Gaisar.
Seluruh terduga beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Bima. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembangan perkara terus berjalan untuk membongkar kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.
(*)
