Kota Bima, KabarNTB - Polsek Asakota Polres Bima Kota menunjukkan gerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di kawasan Bukit Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, Rabu (20/5/2026).
Terduga pelaku berinisial PS (17), warga Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Kasus ini dilaporkan berdasarkan Aduan Nomor: ADUAN/K/605/V/2026/NTB/Res Bima Kota tertanggal 20 Mei 2026.
Dipimpin Kapolsek, Diamankan di Halaman Rumah Sendiri
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, bersama Kanit Reskrim AIPTU Rory Wardiansyah, S.H., Katim Opsnal BRIPKA Stra Ady Wijaya, dan personel opsnal lainnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, setelah menerima laporan dan informasi masyarakat, Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di halaman rumahnya di Kelurahan Jatibaru, tanpa perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang diduga digunakan saat kejadian. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Diserahkan ke Unit PPA untuk Proses Hukum Lanjutan
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Asakota sebelum diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai aturan.
(*)

