
Ilustrasi/AI
Dompu, KabarNTB - Dugaan penyebaran konten asusila oleh seorang oknum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menggegerkan jagat maya. ML, warga Desa Daha, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, yang bekerja di Malaysia, diduga menyebarluaskan video pribadi kekasihnya berinisial K setelah sang korban menagih utang kepadanya. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban angkat bicara kepada wartawan, Jumat malam (17/4/2026).
Berawal dari Tagihan Utang Rp1 Juta
Video tersebut diduga direkam oleh ML saat melakukan video call melalui WhatsApp bersama korban. Persoalan mencuat ketika K meminta pengembalian uang sebesar Rp1 juta dari total pinjaman Rp3,8 juta yang sebelumnya diberikan kepada ML.
Alih-alih memenuhi permintaan itu, ML justru diduga merespons dengan ancaman — menyatakan akan menyebarluaskan video pribadi korban ke media sosial jika tagihan terus dilanjutkan.
"Dari total Rp3,8 juta, korban hanya meminta Rp1 juta, tetapi tidak diindahkan. Malah ML mengancam akan menyebarluaskan video tersebut."
Demikian diungkapkan Firman, keluarga korban, kepada wartawan.
Video Beredar dari WhatsApp hingga TikTok
Ancaman itu diduga bukan sekadar gertakan. ML diketahui mengirimkan rekaman layar video tersebut melalui WhatsApp kepada seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial LD pada April 2026. Dari sana, konten itu diduga menyebar lebih luas — tidak hanya melalui WhatsApp, tetapi juga muncul di sebuah akun TikTok yang diduga milik LD.
"Video itu dari ML ke LD, kemudian beredar luas, bukan hanya di WhatsApp, tetapi juga di TikTok. Nama akun TikTok-nya 'Nakal Boleh Bodoh Jangan'."
Keluarga Tunjuk ML sebagai Pihak Pertama yang Sebar
Keluarga korban menegaskan, sifat privat dari konten tersebut memperkuat dugaan bahwa ML adalah orang pertama yang menyebarkannya — sebab hanya korban dan terduga pelaku yang mengetahui keberadaan video itu.
"Itu kan sifatnya privasi, yang tahu hanya ML dan K. Jadi kalau sampai diketahui orang lain, berarti ML-lah yang pertama kali menyebarluaskan video tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan adanya ancaman sebelumnya."
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun aparat penegak hukum terkait laporan atas kasus ini. Secara hukum, penyebaran konten bermuatan asusila tanpa persetujuan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku di Indonesia.
(*)
