
Ilustrasi/AI
Kota Bima, KabarNTB - Kasus dugaan penyebaran video pribadi berdurasi lima detik bertajuk "Indihoi Solo" yang sempat menghebohkan media sosial kini memasuki babak hukum. Seorang oknum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Mulyadin, warga Desa Daha, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Laporan disampaikan oleh Firman selaku keluarga korban berinisial Kembang (bukan nama sebenarnya) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, dan tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: Aduan/K/468/IV/2026/NTB/Res.Bima Kota.
Dugaan Tindak Pidana pada 8 April 2026
Berdasarkan laporan tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah hukum Polres Bima Kota. Video singkat itu diduga direkam Mulyadin saat melakukan panggilan video dengan korban melalui aplikasi perpesanan.
Bermula dari Tagihan Utang yang Berujung Ancaman
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan ini berakar dari permintaan korban agar Mulyadin mengembalikan uang sebesar Rp1 juta. Alih-alih memenuhi permintaan itu, terlapor diduga justru mengancam akan menyebarluaskan video pribadi korban ke media sosial apabila tagihan tersebut terus dilanjutkan.
Keluarga korban menilai tindakan tersebut telah nyata merugikan dan mencoreng nama baik Kembang, sehingga memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan yang masuk guna memastikan fakta dan unsur pidana dalam perkara ini.
(*)
