Kota Bima, KabarNTB - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bima Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang mahasiswa. Dalam operasi yang dipimpin Katim AIPTU Hero Suharjo, S.H., aparat berhasil mengamankan satu terduga pelaku beserta sepeda motor hasil curian, Rabu (15/4/2026).
Motor Hilang Tengah Malam, Ibu Korban yang Pertama Sadar
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban M. Iqranul Iman (27), mahasiswa warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa malam (14/4/2026).
Korban memarkirkan Yamaha NMAX-nya di rumah sekitar pukul 23.00 WITA sebelum masuk untuk beristirahat. Namun sekitar pukul 04.20 WITA, ia dibangunkan oleh sang ibu yang mendapati pintu pagar rumah terbuka — dan motor sudah raib dari tempatnya.
"Korban sempat keluar rumah dan kembali untuk beristirahat. Namun sekitar pukul 04.20 Wita, korban dibangunkan oleh ibunya yang mendapati pintu pagar rumah terbuka dan sepeda motor sudah tidak berada di tempat."
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Rasanae Barat.
Informasi Akurat Bawa Tim ke Lokasi Pelaku
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 00.30 WITA, tim memperoleh informasi akurat (A1) terkait identitas dan keberadaan pelaku. Tim kemudian menuju Kelurahan Rontu, Kecamatan Rasanae Timur, dan berhasil mengamankan terduga pelaku MS (30), warga Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Dari hasil interogasi, MS mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekan berinisial P yang hingga kini masih dalam pengejaran. Pelaku juga mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut di wilayah Kecamatan Sape.
Motor Ditemukan Terparkir di Pinggir Jalan Sape
Tim kemudian melakukan pengembangan ke Kecamatan Sape dan berhasil menemukan barang bukti — satu unit Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi EA 6743 YC — yang ditinggalkan di pinggir jalan dekat rumah pembeli terakhir di Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
"Saat ditemukan, motor tersebut dalam kondisi terparkir dan ditinggalkan oleh pemegang terakhir. Tim langsung mengamankan barang bukti tersebut."
Terduga pelaku MS beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, Tim Opsnal terus memburu keberadaan pelaku kedua, P, yang identitasnya sudah dikantongi aparat.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal kepada pihak kepolisian.
(*)

