
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan di Mapolres Bima, Selasa (7/04/2026).
Bima, KabarNTB– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten, Polda NTB, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RS (40), warga Kelurahan Raba Dompu, Kota Bima, ditangkap saat hendak mengambil paket yang diduga berisi narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, tepatnya di salah satu kantor jasa pengiriman. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba.
Kapolres Bima, Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kasat Resnarkoba Fardiansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Fardiansyah, setelah menerima laporan, dirinya langsung memimpin tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Petugas kemudian melihat gerak-gerik mencurigakan dari RS yang masuk ke kantor jasa pengiriman untuk mengambil sebuah paket.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” ujar Fardiansyah.
Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat netto 95,64 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, RS diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas sekitar lima bulan lalu.
Penyidik Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman dan akan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Fardiansyah.
(*)
