Bima, KabarNTB - Polsek Lambu Polres Bima Kota kembali membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang digelar di Dusun Sori Kuwu RT 011 RW 006, Desa Sangga, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 19.40 WITA, tiga orang berhasil ditangkap di dalam rumah yang menjadi target operasi.
Bermula dari Laporan Warga
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lambu IPTU Syarifudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah milik IM alias Cakra (44), warga Dusun Sori Kuwu, Desa Sangga.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Lambu tidak langsung bergerak. Petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan intensif di lokasi untuk memastikan adanya indikasi kuat peredaran narkoba sebelum akhirnya melancarkan penggerebekan.
Saat digerebek, IM alias Cakra tidak sendirian. Di dalam rumah turut diamankan dua rekannya, yakni KN (27) dan JN (37), keduanya juga warga Dusun Sori Kuwu, Desa Sangga, Kecamatan Lambu.
13 Poket Sabu dan Uang Tunai Disita
Penggeledahan yang disaksikan warga setempat membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil menyita 13 poket sabu dengan berat bruto 2,81 gram, uang tunai sebesar Rp326.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, serta tiga bungkus plastik klip kosong yang digunakan untuk mengemas narkoba.
Keseluruhan barang bukti beserta tiga tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Lambu sebelum diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
(*)

