
Barang bukti sabu dan uang tunai yang diamankan dari terduga pelaku YU (43) di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Senin (30/3/2026).
Kota Bima, KabarNTB - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Senin (30/3/2026) sore. YU (43), seorang honorer warga setempat, diringkus bersama barang bukti berupa sabu, uang tunai Rp3,15 juta, dan sejumlah perangkat hisap.
Penggeledahan di Rumah, Sabu Ditemukan dalam Dompet Kuning
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya paksa di rumah pelaku. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, petugas menemukan dua bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 1,82 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna kuning di atas kasur.
“Setelah informasi dinyatakan valid, tim langsung melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial YU,” jelas AKP Jahyadi.
Barang Bukti dan Pengembangan ke RO
Selain sabu, petugas menyita uang tunai Rp3.150.000, dua unit handphone Vivo, alat hisap (bong), tiga pipet sendok, gunting, isolasi, tiga korek api, dan dua plastik klip kosong. Dari interogasi awal, YU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RO. Tim kemudian bergerak ke rumah RO di Lingkungan Ranggo, Kelurahan Nae, namun tak menemukan pelaku maupun barang bukti tambahan.
Saat ini, YU dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus memburu RO yang disebut sebagai pemasok.
(*)
