
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi
Kota Bima, KabarNTB— Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima menegaskan bahwa seluruh aset daerah yang berada di wilayah administrasi Kota Bima wajib diserahkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan di tengah polemik kesepakatan administratif antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima.
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, menekankan bahwa persoalan aset bukan ruang kompromi administratif, melainkan ranah hukum yang harus tunduk pada aturan perundang-undangan.
“Aset tidak bisa ditentukan hanya lewat kesepakatan administratif. Ini soal hukum dan harus tunduk pada undang-undang,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima yang secara eksplisit mengatur kewajiban penyerahan aset dari Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima.
“Ketentuan ini bersifat tegas dan tidak membuka ruang tafsir lain,” ujarnya.
Soroti Klausul Hibah Balik
Pansus turut menyoroti dokumen kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima yang juga ditandatangani oleh pihak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam dokumen tersebut disebut terdapat klausul yang membuka peluang hibah balik aset, termasuk terkait Gedung DPRD Kabupaten Bima yang sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima. Permintaan penarikan kembali aset itu sebelumnya mencuat melalui pemberitaan media lokal.
Menurut Abdul Rabbi, keberadaan klausul tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika bertentangan dengan undang-undang pembentukan daerah.
“Kesepakatan administratif tidak boleh mengalahkan undang-undang. Klausul itu harus diuji secara hukum,” katanya.
Temukan Ketidaksinkronan Data
Selain aspek legalitas, Pansus juga menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen serah terima aset dengan kondisi faktual di lapangan. Sejumlah persoalan yang teridentifikasi antara lain ketidakjelasan objek aset, status penguasaan yang belum pasti, serta inkonsistensi dalam pencatatan administrasi.
Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari apabila tidak segera dituntaskan secara menyeluruh.
Pansus bahkan mengungkapkan masih terdapat sejumlah aset di wilayah Kota Bima yang hingga kini belum diserahkan. Karena itu, wacana pengalihan kembali aset dinilai prematur.
“Kewajiban penyerahan saja belum selesai, bagaimana mau bicara pengalihan kembali?” ujarnya.
Dorong Audit dan Klarifikasi
Untuk memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi, Pansus mendorong dilakukannya audit menyeluruh oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
DPRD Kota Bima juga berencana memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganan kesepakatan, termasuk kepala daerah terkait serta perwakilan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, guna memberikan klarifikasi.
Pansus menegaskan bahwa sikap tegas tersebut bukan untuk memperuncing konflik antardaerah, melainkan untuk memastikan hak Pemerintah Kota Bima terlindungi sesuai ketentuan hukum.
“Kami bukan mencari konflik. Kami memastikan hukum ditegakkan. Aset di wilayah Kota Bima adalah hak Pemkot dan tidak bisa dinegosiasikan di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Abdul Rabbi.
(*)
