![]() |
| Muslim,SE |
Penulis oleh: Muslim, SE
Demokrasi memberi ruang bagi suara rakyat untuk menggema. Namun di Bima hari ini, pertanyaan mendasar sedang mengemuka: apakah semua suara itu benar-benar lahir dari nurani, atau sebagian telah berubah menjadi komoditas?
Gelombang kesadaran publik mulai terasa. Seruan bahwa demonstrasi bukan ladang uang kian menguat. Ini bukan sekadar slogan, melainkan kegelisahan kolektif atas praktik yang diduga menjadikan aksi sebagai alat tawar-menawar.
Fenomena ini bukan cerita baru. Polanya mudah dikenali: aksi digelar dengan tuntutan keras, narasi dibangun penuh tekanan, opini publik digiring. Lalu, tiba-tiba semuanya mereda. Tidak ada penjelasan transparan. Tidak ada laporan hasil perjuangan. Isu yang semula membara mendadak padam. Publik pun bertanya: apakah masalahnya benar-benar selesai, atau hanya selesai bagi sebagian orang?
Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Unjuk rasa merupakan instrumen kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Tanpa itu, kekuasaan berpotensi berjalan tanpa pengawasan. Namun hak yang mulia itu kehilangan kehormatannya ketika digunakan sebagai alat tekanan demi keuntungan pribadi.
Dalam konteks hukum, tekanan yang bermotif keuntungan dapat masuk kategori pelanggaran, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Demokrasi tidak pernah memberi ruang bagi praktik intimidasi yang dibungkus dengan retorika perjuangan.
Masalahnya bukan pada demonstrasi. Masalahnya adalah pada mentalitas transaksional yang menyusup ke dalamnya. Aktivisme sejati lahir dari integritas, konsistensi, dan keberanian mempertanggungjawabkan sikap. Ia tidak berhenti di ruang tertutup, tidak menguap setelah pertemuan informal, dan tidak berakhir dengan kesepakatan yang tak pernah diketahui publik.
Jika kepercayaan masyarakat runtuh, maka yang rusak bukan hanya citra segelintir oknum, melainkan marwah gerakan sosial itu.

