Kota Bima, KabarNTB - Seorang warga Kelurahan Sabinae, Kecamatan Mpunda, Tamrin (56), melaporkan dugaan penyerobotan hak atas tanah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Senin (9/3/2026). Tanah yang menjadi sengketa adalah lahan di sekitar rumahnya sendiri, yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh orang tak dikenal sejak tahun 2025.
Kronologi dan Pelaporan
Dalam laporan resmi bernomor ADUAN / K / 279 / III / 2026 / NTB / Res Bima Kota, Tamrin menjelaskan bahwa peristiwa penyerobotan terjadi di Rt. 010 Rw. 005, tepatnya di lingkungan rumahnya. Korban melaporkan perkara ini ke SPKT Polres Bima Kota pada pukul 11.00 Wita, dan diterima oleh petugas piket SPKT.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP / K / 279 / III / 2026 / NTB / Res Bima Kota. Dalam laporan itu, identitas terlapor masih dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian.
Saksi dan Barang Bukti
Tamrin menghadirkan dua orang saksi dalam laporannya, yakni mantan Lurah Sabinae (40 tahun) dan Ketua RT 10 setempat (50 tahun). Keduanya diharapkan dapat memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah dan kronologi dugaan penyerobotan yang terjadi.
“Kami telah menerima laporan dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Identitas pelaku masih dalam pendalaman,” ujar IPDA Zulkarnain Rachman, Ka SPKT Polres Bima Kota, dalam keterangannya.
Dalam laporan tersebut, tidak disebutkan jumlah kerugian material yang dialami korban. Namun, Tamrin berharap kasus ini segera ditangani agar hak kepemilikan tanahnya dapat dikembalikan.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bima Kota masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari para saksi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk segera melapor guna mempercepat proses penyelidikan.
(*)

