
SR (33) asal Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima saat diamankan Mapolres Bima, Rabu.
Bima, KabarNTB – Seorang pria berinisial SR (33) asal Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
SR ditangkap oleh personel Polsek Madapangga pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba.
Kapolsek Madapangga, Ipda Ahmad Zulfikar, SH, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Begitu informasinya masuk, kami langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pemerintah desa dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu siap edar, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., MH, melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Fardiansyah.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima,” tegasnya.
(*)
