![]() |
| Ilustrasi |
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Dalam perkara ini, Didik terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekoper Narkoba Disita dari Rumah Polwan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa dalam gelar perkara tersebut, AKBP Didik dinyatakan sebagai pemilik narkotika yang ditemukan di kediaman seorang polwan, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkotika itu tersimpan di dalam koper berwarna putih.
“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika. Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Eko kepada wartawan.
Aipda Dianita diketahui merupakan mantan anak buah Didik saat keduanya masih bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.
Harta Miliaran Ikut Dibongkar
Tak hanya dugaan kepemilikan narkoba, penyidik juga menelusuri kepemilikan harta bernilai miliaran rupiah milik tersangka. Asal-usul aset tersebut kini didalami untuk memastikan kemungkinan adanya aliran dana dari jaringan peredaran narkotika.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan perwira menengah Polri yang pernah memimpin wilayah hukum di Bima. Bareskrim Polri menegaskan proses hukum akan berjalan tegas, profesional, dan transparan.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat pasal peredaran maupun kepemilikan narkotika dengan ancaman pidana berat, termasuk penjara hingga 20 tahun atau lebih sesuai konstruksi pasal yang dikenakan.
(*)

