
Bupati Bima, Ady Mahyudin
Bima, KabarNTB– Bupati Bima resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 821.29/019/03.7/2026 yang diterbitkan pada 18 Februari 2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, sekaligus memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa secara optimal selama Ramadan.
Ketentuan Jam Kerja 5 Hari Kerja
Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, ketentuan jam kerja selama Ramadan sebagai berikut:
Senin–Kamis:
Pukul 08.00–15.00 WITA
Waktu istirahat: 12.00–12.30 WITA
Jumat:
Pukul 08.00–15.30 WITA
Waktu istirahat: 11.30–12.30 WITA
Ketentuan Jam Kerja 6 Hari Kerja
Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jadwalnya diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis dan Sabtu:
Pukul 08.00–14.00 WITA
Waktu istirahat: 12.00–12.30 WITA
Jumat:
Pukul 08.00–14.30 WITA
Waktu istirahat: 11.30–12.30 WITA
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif, baik untuk instansi dengan lima hari kerja maupun enam hari kerja, minimal 32,5 jam per minggu selama Ramadan.
Ditujukan ke Seluruh OPD dan Kecamatan
Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Sekretaris DPRD, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Inspektur, seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan, Kepala Bagian di lingkup Setda, serta seluruh Camat se-Kabupaten Bima.
Pemerintah Kabupaten Bima berharap penyesuaian jam kerja ini tetap menjamin kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tanpa mengurangi produktivitas dan kinerja ASN selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi nasional dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
(*)
