
Barang bukti yang diamankan
Kota Bima, KabarNTB – Baru sepekan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan memimpin pengungkapan dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menangkap dua terduga pelaku dalam operasi terpisah pada 14 dan 16 Februari 2026.
Penangkapan di Kelurahan Sarae
Pada Sabtu (14/2/2026), polisi mengamankan DE (31) di rumahnya di RT 006, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket plastik klip berisi kristal diduga sabu, dua plastik klip kosong, dua pipet sendok, satu timbangan, satu kaca, satu alat hisap (bong), satu unit telepon seluler merek Vivo warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp12.650.000.
Penangkapan di Kelurahan Paruga
Dua hari kemudian, Senin (16/2/2026), petugas kembali menangkap AZ (38) di Gang RT 012 RW 004, Kelurahan Paruga.
Dari tangan AZ, polisi mengamankan empat paket plastik klip berisi kristal diduga sabu, satu plastik klip kosong, satu unit ponsel Oppo warna ungu, dan satu unit ponsel Redmi warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AZ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.
Pengembangan Perkara
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di beberapa lokasi tambahan.
Pada lokasi awal, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal sabu, satu bungkus rokok merek Dunhill, dan satu plastik klip kosong.
Penggeledahan di rumah AZ di Kelurahan Paruga kembali menemukan satu paket plastik klip berisi kristal sabu, satu bungkus rokok Dunhill, satu plastik klip kosong, dua pipet sendok, satu kaca, tiga alat hisap (bong), dua korek api, serta dua unit ponsel Oppo (warna ungu dan emas).
Sementara itu, penggeledahan di rumah BA di RT 001 RW 001, Kelurahan Tanjung, tidak menemukan barang bukti.
Total Barang Bukti
Secara keseluruhan, aparat mengamankan total 10,95 gram kristal diduga sabu, empat unit telepon seluler, uang tunai Rp15.398.000, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk konsumsi dan distribusi narkotika.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Mako Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Bima.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepemimpinan baru di Polres Bima Kota dalam menekan peredaran narkotika di daerah tersebut.
(*)
