
FD (32) terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota.
Kota Bima, KabarNTB - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kejahatan berat. Mereka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Jatibaru Timur, Minggu (14/12/2025).
Penganiayaan Berawal dari Ancaman Panah
Korban yang tewas adalah Darli (42), petani asal Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Sementara terduga pelaku adalah FD (32), yang juga berasal dari desa yang sama. Menurut pengakuan FD, penganiayaan terjadi karena pada hari sebelumnya korban telah mengancam dirinya menggunakan panah, sehingga ia merasa terancam.
Dari hasil interogasi, FD mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena korban telah mengancamnya dengan panah pada hari sebelumnya.
Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo berhasil mengamankan FD setelah melakukan sweeping di Jalan Lintas Wera.
Barang Bukti Parang Disita, Ancaman Hukuman 15 Tahun
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu bilah parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas. Atas perbuatannya, FD terancam pasal berat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Polisi dan Ajakan kepada Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, menegaskan komitmen institusinya untuk terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan kejahatan.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ungkap AKP Dwi Kurniawan.
Polres Bima Kota juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama memberantas kejahatan dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
(*)
.png)