
Tim Opsnal Polsek Rasana'e Barat mengamankan terduga pelaku HA alias GL (21) di Dusun Mangge Asi, Kabupaten Dompu, setelah memburu selama hampir satu bulan.
Kota Bima, KabarNTB - Setelah hampir satu bulan memburu, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota akhirnya mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata panah. Terduga pelaku berinisial HA alias GL (21) ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu, Minggu (14/12/2025) malam.
Kejadian Bermula di Depan Minimarket
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, di depan Alfamart Amahami, Kelurahan Dara. Korban, Putri Wulandari (21), sedang duduk bersama teman-temannya ketika pelaku yang melintas tiba-tiba berbalik arah, mengambil busur panah dari motornya, dan memanah korban. Anak panah tersebut menembus paha korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban duduk bersama tiga orang temannya. Terduga pelaku yang melintas sempat berbalik arah, mendekati korban, lalu mengambil busur panah dari jok sepeda motornya dan memanah korban satu kali.
Pengejaran Lintas Kabupaten Berbuah Hasil
Usai melakukan aksi, pelaku langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Berkat pengejaran intensif dan koordinasi dengan Polsek Kota Polres Dompu, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Rahmansyah berhasil menemukan dan mengamankan HA di Dusun Mangge Asi, Desa Mangge Asi, Dompu, sekitar pukul 23.30 WITA tanpa perlawanan.
Proses Hukum Dilanjutkan di Polsek Rasana’e Barat
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Rasana’e Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penggunaan senjata tajam berupa panah dalam tindak pidana penganiayaan akan menjadi salah satu faktor pemberat dalam penanganan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan dan kemampuan operasi lintas wilayah yurisdiksi untuk membawa pelaku ke pengadilan.
(*)
.png)