Kota Bima, KabarNTB - Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mencatatkan prestasi signifikan dalam pemberantasan narkoba. Melalui Operasi Antik Rinjani 2025, mereka mengungkap 10 kasus dengan 12 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 506,49 gram.
Kapolres Paparkan Capaian Operasi dalam Rilis Khusus
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Malaungi dan Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, memaparkan hasil operasi dalam sebuah rilis pers. Operasi yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid ini merupakan upaya sistematis menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari ancaman narkoba.
“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Bima Kota.
Pengungkapan 2 Kasus Target Operasi dan 8 Kasus Non-TO
Operasi ini berhasil mengungkap dua kasus besar sebagai Target Operasi (TO). Kasus pertama (LP/A/108/2025) mengamankan tersangka IFDAN dan SYAHFRULLAH dengan barang bukti 0,33 gram sabu. Kasus kedua (LP/A/109/2025) berhasil mengamankan tersangka AF dengan barang bukti sangat signifikan, yakni 494,18 gram sabu dan 1 unit mobil.
Selain itu, terdapat 8 kasus non-TO yang juga berhasil diungkap, dengan total barang bukti sabu lebih dari 12 gram yang diamankan dari berbagai lokasi dan tersangka berbeda.
Barang Bukti dan Ajakan Sinergi dengan Masyarakat
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 506,49 gram sabu, 1 unit mobil, serta uang tunai senilai Rp 1,8 juta. Kapolres menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif.
“Kapolres Bima Kota berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di Wilayah Hukum Polres Bima Kota.”
Operasi ini menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota menjadi perhatian serius dengan tindakan tegas yang berkelanjutan.
(*)

.png)