![]() |
| MC (18) saat diamankan di Mapolres Bima, Senin. |
Bima, KabarNTB— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus seorang buronan kasus pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bima. Terduga pelaku berinisial MC (18), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, ditangkap Tim Resmob pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, S.H., menjelaskan bahwa pengejaran terhadap komplotan yang melibatkan MC berlangsung cukup panjang karena para pelaku dikenal licin dan kerap bertindak nekat. Kasus pencurian yang menyeret nama MC diketahui terjadi sejak Januari 2025 dan diduga dilakukan bersama beberapa orang lainnya.
Modus komplotan ini terbilang nekat, bahkan diduga melibatkan anak di bawah umur untuk menjerat korban. Mereka mengejar, menghadang, mengancam, hingga merampas sepeda motor milik korban.
“Modus ini kami temukan dalam beberapa laporan yang masuk,” ujar AKP Malik.
Informasi mengenai keberadaan MC diperoleh Tim Resmob dari hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Belo. Saat hendak diamankan, MC sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap berkat kesigapan petugas di lapangan.
Dari hasil interogasi awal, MC mengakui perbuatannya dan menyebut satu rekannya berinisial G, yang saat ini sudah ditahan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret). MC juga mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah seharga Rp2.000.000. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik.
Saat ini MC telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta keberadaan penadah yang membeli motor hasil curian.
Polres Bima mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait komplotan ini agar segera melapor ke Satreskrim Polres Bima.
(*)

