
RH (17), pelaku yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan busur panah.
Dompu, KabarNTB - Tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu mengamankan seorang pelajar berinisial RH (17) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan busur panah terhadap tetangganya, AS (17). Peristiwa yang terjadi di Dusun Karampa Amu, Desa Mangge Asi, Kabupaten Dompu pada Sabtu (22/11/2025) dini hari ini dipicu penolakan korban meminjamkan sepeda motor.
Motif Penolakan Pinjam Motor
Kepala Satreskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, menjelaskan bahwa insiden berawal ketika pelaku berniat meminjam sepeda motor milik korban. Penolakan yang diterima membuat pelaku spontan melepaskan anak panah yang mengenai tangan kanan korban.
"Karena korban menolak, pelaku spontan melepaskan anak panah menggunakan busur dan mengenai tangan kanan korban," jelas AKP Masdidin.
Penggerebekan dan Pengamanan Barang Bukti
![]() |
| Barang bukti busur panah. |
Korban yang mengalami luka robek di tangan kanan segera dibawa untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 02.30 Wita di rumah neneknya di Dusun Rasa Nggaro.
"Kami memastikan proses hukum tetap mengedepankan keadilan serta memperhatikan aspek perlindungan anak. Namun, perbuatan kekerasan tetap tidak bisa ditolerir," tegas AKP Masdidin.
Proses Hukum dan Imbauan
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah anak panah beserta busurnya di sekitar lokasi kejadian. Pelaku yang mengakui perbuatannya dalam interogasi awal kini ditahan di Mako Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan masalah secara bijak tanpa melanggar hukum. Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat keterlibatan anak di bawah umur sebagai pelaku.
(*)

.png)