MO saat diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota bersama jajaran Polsek Langgudu.
Bima, KabarNTB - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota bersama jajaran Polsek Langgudu menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Upaya pelarian seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan berhasil digagalkan pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Bolo saat pria berinisial MO, warga Desa Rupe, hendak menaiki bus malam menuju luar daerah.
Penindakan ini merujuk pada Laporan Pengaduan Nomor ADUAN/K/1100/X/2025/NTB/Polres Bima Kota tertanggal 2 Oktober 2025, yang menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penangkapan.
"Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur," ungkap salah satu anggota penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Saat ini, MO telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat menegaskan komitmen mereka dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas dan profesional.
(*)