![]() |
Barang bukti hasil razia berupa 154 botol minuman keras yang terdiri dari 132 botol Bir Bintang dan 22 botol Anggur Merah. Foto: Humas Polres Bima Kota. |
Kota Bima, KabarNTB - Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) kembali digencarkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (06/10/2025) pukul 19.00 WITA, tim berhasil menyita ratusan botol miras dari salah satu tempat hiburan di wilayah hukum setempat.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Sat Resnarkoba, AIPTU Abdul Hafid, S.H., bersama sejumlah anggota di Caffe Ule Beach, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 154 botol minuman keras yang terdiri dari 132 botol Bir Bintang dan 22 botol Anggur Merah.
Barang bukti tersebut diduga milik seorang pria berinisial A, warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Seluruh miras yang ditemukan langsung disita dan diamankan ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran miras dan mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Bima Kota," tegas AIPTU Abdul Hafid.
Polres Bima Kota menegaskan akan terus melakukan razia dan penertiban secara berkala terhadap peredaran miras di seluruh wilayah hukum. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif mengingat miras kerap menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.
(*)