![]() |
Barang Bukti |
Dompu, KabarNTB – Seorang pria berinisial J (43), warga Dusun Permata Hijau, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian pada Jumat (10/10/2025) pagi.
Sebelum ditangkap, terduga pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu. Ia diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja serta kerap menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, menyebut penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Setiap laporan dari masyarakat adalah amanah yang harus kami tindaklanjuti. Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar IPTU Suardika.
Dalam operasi itu, tim yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, S.H. membagi diri menjadi dua kelompok — satu di depan rumah dan satu di belakang — guna mengantisipasi upaya pelarian pelaku.
Saat petugas tiba, J sempat mencoba kabur dari bale-bale depan rumah. Namun, berkat koordinasi cepat, ia berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan dua warga setempat, Eriansyah (40) dan Rifaid (52), serta dua anggota kepolisian, Bripda Muh. Idris Saputra dan Bripda M. Rangga Alfarabi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Kotak rokok berisi 13 klip kristal bening diduga sabu-sabu;
• Kotak lain berisi sabu dan ganja;
• Alat hisap, dua skop dari sedotan, jarum, dan kaca;
• Uang tunai Rp 1.800.000; serta
• Ponsel merek Infinix.
Total barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat bruto 7,28 gram (netto 3,23 gram) dan ganja bruto 1,20 gram (netto 0,85 gram).
“Seluruh proses penangkapan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami libatkan saksi untuk menjaga transparansi. Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi juga menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas IPTU Suardika.
Setelah barang bukti diamankan, J digiring ke Mako Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah ini menjadi peringatan bagi jaringan pengedar lainnya bahwa Polres Dompu tidak akan menoleransi setiap bentuk peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial,” tandas Suardika.
Ia menambahkan, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Satresnarkoba Polres Dompu akan terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian peredaran narkotika demi terwujudnya Dompu yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
(*)