Bima, KabarNTB - Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.KPK) Nusa Tenggara Barat, Evin Hidayat, mendesak aparat kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Abdollah (65), warga Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu itu terekam dalam sebuah video yang beredar luas di masyarakat. Evin menilai, tindakan kekerasan tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan lebih dari satu pelaku.
“Berdasarkan rekaman video, pelakunya bukan hanya satu orang. Jadi bukan hanya Sukardin (42) yang saat ini sudah diamankan polisi,” tegas Evin, Kamis (9/10/2025).
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara menyeluruh agar seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus ini hingga semua pelaku dijebloskan ke penjara,” ujarnya.
Meski demikian, Evin memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Kapolsek Madapangga IPDA Mujahidin dan jajarannya dalam menangani kasus ini.
“Saya apresiasi kinerja Kapolsek Madapangga dan anggotanya yang sigap merespons cepat kasus ini sehingga situasi Kamtibmas tetap aman,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau keluarga korban untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Kronologi Penganiayaan di Madapangga
Insiden penganiayaan terhadap Abdollah terjadi pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Mpuri. Dalam waktu kurang dari satu jam, Polsek Madapangga berhasil mengamankan terduga pelaku utama, Sukardin.
Kapolsek Madapangga, IPDA Mujahidin, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban dan pelaku menghadiri acara musyawarah keluarga atau Mbolo Kampo dalam rangka pernikahan salah satu warga setempat. Dalam suasana santai tersebut, korban diduga mencolek bagian sensitif pelaku, yang kemudian memicu emosi hingga terjadi tindakan kekerasan.
“Berdasarkan hasil visum Puskesmas Madapangga, korban mengalami luka robek di dagu, beberapa gigi rontok, gusi rusak, serta luka di bagian kepala,” jelas IPDA Mujahidin.
Melihat kondisi korban yang cukup parah, petugas segera mengevakuasi korban ke RSUD Bima untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara itu, tim lainnya bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan sekitar pukul 21.10 WITA.
“Pelaku Sukardin sudah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Rutan Polres Bima dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
(*)