Bima, KabarNTB - Kasus dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum pejabat Dinas Peternakan Kabupaten Bima berinisial HA, terus menjadi sorotan publik. Seiring waktu, sejumlah fakta baru mulai terkuak, memperkuat dugaan pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
HA yang menjabat sebagai Sekretaris UPT Dinas Peternakan Kecamatan Langgudu diduga tidak hanya terlibat dalam hubungan gelap, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istri sahnya berinisial FT. Dalam laporan tertulis yang diajukan FT kepada Bupati Bima dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), disebutkan bahwa HA pernah mengancam akan membunuh FT menggunakan senjata tajam berupa samurai.
"HA telah melakukan KDRT dan pengancaman pembunuhan terhadap istri sahnya FT dengan samurai," tulis FT dalam surat permohonan cerai tertanggal 28 September 2025.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada akhir Mei 2025. Selain kekerasan fisik, FT juga mengungkapkan bahwa selama menjalani pernikahan dan membesarkan tiga anak, ia kerap menerima kata-kata kasar dari HA. Dalam suratnya, FT menyebutkan bahwa HA sering melontarkan ucapan seperti "anjing", "setan", dan "binatang" yang sangat melukai perasaannya.
Tak hanya itu, HA juga menyatakan secara terbuka bahwa ia tidak berniat memperbaiki hubungan rumah tangganya dengan FT. Pernyataan tersebut disampaikan saat proses pembinaan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Inspektorat.
"Saya sudah tidak ingin lagi memperbaiki hubungan rumah tangga dengan FT," ujar HA dalam sesi pembinaan internal.
FT juga melaporkan dugaan penelantaran terhadap dirinya dan anak-anak, serta hubungan gelap HA dengan seorang janda berinisial FA asal Dusun Mamba Na'e, Desa Karampi. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan Kepala Desa Karampi yang mengetahui adanya kedekatan antara HA dan FA.
Atas rangkaian tindakan tersebut, FT meminta Bupati Bima untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Terlebih, perilaku HA tidak hanya terjadi dalam pernikahan dengan FT, tetapi juga dilaporkan pernah terjadi dalam pernikahan sebelumnya.
(*)