Klarifikasi Skema PPPK Paruh Waktu: Terobosan Solutif Bupati Bima Angkat Martabat Honorer
Bima, KabarNTB – Pemerintah Kabupaten Bima memberikan klarifikasi terkait munculnya kritik terhadap program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini dinilai sebagai terobosan solutif dari Bupati dan Wakil Bupati Bima dalam upaya memulihkan martabat para tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun tidak memiliki kejelasan status kepegawaian.
Landasan Hukum dan Tujuan
Program PPPK Paruh Waktu berlandaskan Kepmen PANRB No.16 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut amanat UU ASN No.20 Tahun 2023. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian status hukum bagi tenaga non-ASN, khususnya yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa status yang jelas. Melalui skema ini, tenaga honorer memperoleh Nomor Induk PPPK dan diakui sebagai bagian dari ASN, meskipun dengan pola kerja paruh waktu.
Efisiensi Anggaran Daerah
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema paruh waktu dianggap lebih efisien secara anggaran. Upah yang diberikan minimal setara penghasilan saat masih non-ASN atau upah minimum daerah (UMR). Dengan demikian, program ini tidak serta-merta membebani APBD setara PPPK penuh, melainkan menjadi kompromi antara keterbatasan fiskal daerah dan kebutuhan untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.
Urgensi bagi Honorer Lama
Banyak tenaga honorer, termasuk guru TK negeri dan tenaga teknis lainnya, telah mengabdi lebih dari 10–20 tahun tanpa kepastian kerja. Mereka tidak memiliki jaminan kesejahteraan layaknya ASN. PPPK Paruh Waktu hadir sebagai jalan tengah yang memberikan legitimasi hukum, perlindungan, serta pengakuan terhadap pengabdian panjang mereka.
Fleksibilitas bagi Pemerintah Daerah
Melalui skema ini, pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan jumlah formasi, jam kerja, dan besaran upah sesuai kemampuan anggaran. Artinya, program ini tidak bersifat memaksa, melainkan memberikan opsi bagi daerah untuk tetap mengakomodasi tenaga honorer lama tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal.
Aspek Keadilan Sosial
Kritik bahwa PPPK Paruh Waktu membebani APBD dinilai mengabaikan aspek keadilan sosial. Selama bertahun-tahun, tenaga honorer menjalankan tugas penting pemerintahan tanpa kepastian hukum. Dengan status PPPK Paruh Waktu, mereka akhirnya mendapatkan legalitas, perlindungan hukum, dan akses administrasi ASN, meskipun dengan jam kerja dan penghasilan yang lebih terbatas dibanding PPPK penuh waktu.
Penutup
Dengan berbagai kelebihan tersebut, PPPK Paruh Waktu bukanlah beban, melainkan solusi realistis untuk:
- Memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi tenaga honorer lama,
- Menjaga keberlanjutan fiskal daerah,
- Menghargai pengabdian panjang tenaga pendidik dan teknis di Kabupaten Bima.
(rp/s)