![]() |
| Suasana Rapat Dengar Pendapat antara BIMA Institut dan Dinas PUPR Kabupaten Bima di Kantor Dinas PUPR, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Penatoi, Kota Bima, Rabu (19/8/2026). |
Bima, KabarNTB - Sejumlah dugaan penyimpangan anggaran dan persoalan pengadaan di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima dibedah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Lembaga BIMA Institut, Rabu (19/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bima, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, ini dimulai sekitar pukul 09.45 WITA dan dipimpin langsung Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima, Taufik, dengan dihadiri Koordinator BIMA Institut, Imansyah, bersama perwakilan lembaganya.
Tiga Isu Utama: Pendopo, Mobil Bor Air, dan Excavator
Dalam forum tersebut, BIMA Institut meminta Dinas PUPR memberikan klarifikasi dan transparansi terkait dugaan praktik jual beli proyek, dugaan mark-up anggaran pada sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima, serta mendesak penegakan hukum apabila ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Salah satu persoalan yang disorot adalah pembangunan rumah dinas atau Pendopo Bupati Bima di Desa Panda, dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar. BIMA Institut mempertanyakan penggunaan anggaran pada tahap awal pembangunan yang diinformasikan lebih banyak dialokasikan untuk pekerjaan penimbunan lahan, sekaligus menyoroti status lahan yang disebut merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi NTB kepada Pemerintah Kabupaten Bima.
Selain itu, massa juga mempertanyakan pengadaan mobil bor air senilai sekitar Rp4,3 miliar, terutama soal kondisi kendaraan yang disebut mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah digunakan. Persoalan lain yang disampaikan adalah pengadaan excavator dengan nilai anggaran miliaran rupiah, di mana BIMA Institut mempertanyakan kesesuaian spesifikasi alat berat yang diterima, mengingat secara visual unit tersebut dinilai lebih kecil dari yang diharapkan.
PUPR: Pembangunan Sesuai Perencanaan dan Dokumen Teknis
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima, Taufik, menjelaskan bahwa pembangunan rumah dinas Bupati di Desa Panda merupakan bagian dari program yang telah direncanakan dan dianggarkan Pemerintah Kabupaten Bima. Menurutnya, lokasi pembangunan berada di atas lahan yang telah dihibahkan Pemprov NTB kepada Pemkab Bima, sehingga secara prinsip dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan. Terkait anggaran sekitar Rp1,5 miliar, ia menegaskan penggunaannya mengacu pada perencanaan dan dokumen teknis kegiatan yang telah ditetapkan.
Kerusakan Mobil Bor Air Harus Diperiksa Teknis Dulu
Mengenai mobil bor air senilai sekitar Rp4,3 miliar, Taufik menjelaskan pengadaan tersebut merupakan sarana pendukung penyediaan air untuk menunjang pekerjaan di lapangan. Jika kendaraan mengalami kerusakan, menurutnya kondisi tersebut harus terlebih dahulu diperiksa secara teknis.
"Perlu dilihat penyebab kerusakan, kondisi kendaraan saat diterima, intensitas penggunaan, pemeliharaan, serta ketentuan garansi dan jaminan purna jual," jelas pihak PUPR dalam RDP.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atau kewajiban penyedia, mekanisme pertanggungjawaban dapat ditempuh sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.
Ukuran Visual Excavator Bukan Satu-satunya Tolok Ukur
Mengenai pengadaan excavator, Taufik menjelaskan alat tersebut dibeli berdasarkan kebutuhan operasional dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan maupun pengadaan. Ia menilai ukuran fisik alat secara visual tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyatakan adanya ketidaksesuaian.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan dengan membandingkan spesifikasi dalam kontrak dengan unit yang diterima, termasuk kapasitas mesin, operating weight, kapasitas bucket, kemampuan kerja, serta kelengkapan lainnya. Jika pemeriksaan teknis menemukan alat yang diterima tidak sesuai spesifikasi kontrak, pihak PUPR menyatakan hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
RDP Berjalan Lancar, BIMA Institut Minta Tindak Lanjut Terbuka
RDP yang berlangsung hingga sekitar pukul 10.55 WITA ini berjalan aman dan lancar. BIMA Institut berharap berbagai persoalan yang disampaikan dalam forum tersebut tidak berhenti pada tahap klarifikasi, melainkan ditindaklanjuti melalui evaluasi dan verifikasi secara terbuka, terutama apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek maupun pengadaan. Pihak Dinas PUPR Kabupaten Bima turut membuka ruang pemeriksaan teknis terhadap objek yang dipersoalkan apabila terdapat dasar yang menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian.
(*)

