![]() |
| Gubernur NTB memerintahkan agar DLHK dan DKP NTB melakukan verifikasi lapangan atas dugaan pencemaran perairan di Sambik Elen, Selasa (18/8/2026). |
Mataram, KabarNTB - Keluhan warga soal kondisi perairan di Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara, langsung direspons dari puncak pemerintahan. Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Muhamad Iqbal, memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB segera bergerak menindaklanjuti dugaan pencemaran perairan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambak udang di kawasan tersebut. Perintah ini disampaikan usai Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Bumi Gora NTB, Mataram, Senin (17/8/2026).
Verifikasi Lapangan Dijadwalkan Selasa
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan arahan Gubernur merupakan respons langsung atas informasi dan keluhan masyarakat mengenai kondisi perairan di kawasan Sambik Elen.
"Bapak Gubernur meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti. Kepala DLHK dan Kepala DKP NTB diminta bergerak cepat melakukan pengawasan dan pemetaan di lapangan, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat daerah terkait di Lombok Utara," kata Dr. Aka, Senin (17/8/2026).
Arahan tersebut langsung ditindaklanjuti lewat koordinasi antara pengawas lingkungan hidup DLHK NTB dan Polisi Khusus DKP NTB. Kedua perangkat daerah sepakat melakukan verifikasi lapangan bersama terhadap dugaan pencemaran laut akibat aktivitas tambak udang di Lombok Utara pada Selasa (18/8/2026).
Jangan Simpulkan Dulu Sebelum Ada Verifikasi
Menurut Aka, Gubernur menegaskan penanganan harus dilakukan secara objektif dan berbasis fakta. Informasi soal adanya busa atau material tertentu di perairan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambak tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pencemaran sebelum melalui proses verifikasi yang memadai.
"Pemerintah harus mendengar keluhan masyarakat, tetapi pemerintah juga harus bekerja berdasarkan fakta. Kita harus memastikan sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah sesuai ketentuan, dan apakah benar terjadi pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan," ujarnya.
Empat Fokus Pemeriksaan Tim Verifikasi
Gubernur meminta tim memberi perhatian pada empat hal utama: memastikan sumber pembuangan yang dikeluhkan masyarakat, memastikan kesesuaiannya dengan perizinan dan ketentuan pemanfaatan ruang, memeriksa sistem pengelolaan air limbah, serta memastikan kondisi kualitas perairan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Empat hal itu harus dijawab dengan fakta lapangan. Jadi bukan hanya melihat ada atau tidak ada busa, tetapi harus diketahui sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah memenuhi ketentuan, dan bagaimana kondisi kualitas airnya," kata Dr. Aka.
Ia menegaskan, Pemprov NTB tidak akan mengambil kesimpulan apa pun sebelum hasil verifikasi diperoleh. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah tegas dan terukur sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat. Prinsipnya, pemerintah bekerja berdasarkan fakta," ujarnya.
Sorotan Tambak Udang Bayan dan Kayangan Sejak 2024
Perkembangan kegiatan tambak udang di kawasan pesisir Lombok Utara sebenarnya telah menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mencatat keberadaan sejumlah usaha tambak udang di wilayah pengembangan Kecamatan Bayan. Perhatian terhadap aspek lingkungan kembali mengemuka dalam pembahasan pengembangan tambak pada 2025, ketika sejumlah kelompok masyarakat dan nelayan menyampaikan kekhawatiran mengenai pengelolaan lingkungan di kawasan Kayangan dan Bayan.
Menurut Aka, dinamika tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kegiatan ekonomi dan investasi tetap penting untuk mendukung pertumbuhan daerah, namun harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan perlindungan kepentingan masyarakat.
"Investasi dan kegiatan ekonomi harus tetap tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus dijaga. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan," katanya.
Ia menambahkan, setiap keluhan masyarakat soal kondisi lingkungan harus direspons pemerintah secara cepat dan terukur, tanpa diabaikan, namun juga tanpa terburu-buru menetapkan kesimpulan sebelum fakta lapangan diperoleh.
"Keluhan masyarakat adalah informasi yang harus kita dengarkan dan verifikasi. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar pemerintah menentukan apakah ada persoalan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang harus dilakukan," ujar Dr. Aka.
Pemprov NTB kini menunggu hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim DLHK dan DKP NTB bersama pihak terkait. Hasil tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, dengan tetap mengedepankan kepastian fakta, perlindungan lingkungan pesisir, kepentingan masyarakat, dan kepastian bagi dunia usaha.
"Pesan Gubernur jelas, masyarakat harus didengar, lingkungan harus dijaga, dan setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan. Sekarang kita bekerja untuk memastikan semuanya berdasarkan fakta," pungkas Dr. Aka.
(*)

