![]() |
| Petugas Sat Reskrim Polres Bima Kota menunjukkan barang bukti kabel aluminium hasil pengungkapan kasus pencurian kabel milik PLN di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Senin (17/8/2026). |
Kota Bima, KabarNTB - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kabel milik PLN di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.40 WITA. Terduga pelaku berinisial MR (21), diketahui tidak bekerja dan berdomisili di Kelurahan Kemang Kuning, Kecamatan Grima Indah, Kabupaten Lombok Barat.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencurian kabel di wilayah Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin AIPDA Rahmad Hidayat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Pelaku Mengaku Saat Diinterogasi di Lokasi
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Dalam proses tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa kabel aluminium yang ditemukan merupakan kabel yang diambilnya. Tim Opsnal kemudian mengamankan MR beserta barang bukti berupa kabel aluminium milik PLN yang diduga hasil pencurian, untuk selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota.
Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada anggota piket Sat Reskrim guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Terus Tindak Pencurian Aset dan Fasilitas Umum
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap berbagai tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian terhadap aset dan fasilitas umum seperti jaringan kabel milik PLN.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*)

