NU (53), AA (43), dan HU (44) terduga pelaku penyalahgunaan dan distribusi sabu.
Kota Bima, KabarNTB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali mencatatkan prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Katim Opsnal AIPTU Abdul Hafid, S.H., berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan dan distribusi sabu. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial NU (53) dan AA (43), serta seorang rekan mereka HU (44). Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
"Saat dilakukan penggerebekan, ketiga pelaku tengah mengonsumsi sabu di lokasi kejadian," ujar AIPTU Abdul Hafid.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah NU.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan 29 bungkus plastik klip berisi kristal sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Surya. Selain itu, turut diamankan satu lembar plastik klip kosong, satu alat hisap (bong), dua korek api, satu pipet sendok, satu sumbu, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah AA di Dusun Tengge Dua. Di sana, petugas menemukan 14 bungkus plastik klip berisi sabu dalam bungkus rokok Esse, satu alat hisap, satu korek api, satu pipet sendok, dua kaca, serta tiga unit ponsel—dua di antaranya merek Vivo warna ungu dan hitam, dan satu Nokia warna hitam. Uang tunai sebesar Rp 350 ribu juga turut diamankan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bima Kota dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(*)