
Proses penangkapan seorang remaja berinisial ABD (16), atas kasus percobaan pencurian dan pengerusakan di PT Fast Food Indonesia (KFC Bima) yang terjadi pada 16 Februari 2026 lalu.
Kota Bima, KabarNTB - Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dan pengerusakan di PT Fast Food Indonesia (KFC Bima) yang terjadi pada 16 Februari 2026 lalu. Seorang remaja berinisial ABD (16) diringkus tim di lingkungan Melayu, Kelurahan Asakota, Senin (9/3/2026) malam.
Kronologi Penangkapan
Perintah penangkapan dikeluarkan oleh Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno dan dipimpin langsung Katim Opsnal AIPDA Thaufarrahman, S.H. bersama Panit II Opsnal Husein, S.H.. Tim bergerak setelah serangkaian penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku. Sekitar pukul 20.30 Wita, tim mengetahui keberadaan ABD dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Pengakuan Pelaku
Setelah diintrogasi, ABD mengakui perbuatannya melakukan percobaan pencurian dan pengerusakan di gerai KFC yang berada di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh Abd. Haris (41), warga Kelurahan Sambinae, yang saat itu mengetahui adanya aksi percobaan pencurian.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya ia beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rasanae Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suratno.
Pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dan pengerusakan. Meski masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.
(*)
