Dompu, KabarNTB - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu membekuk lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi (inex) di sebuah rumah kos di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Rabu (18/3/2026) dini hari. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi.
Sergapan Dini Hari saat Musik Keras Menggaung
Informasi dugaan penyalahgunaan narkotika diterima polisi pada Selasa (17/3/2026). Kanit Lidik Satresnarkoba bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Petugas mencurigai sebuah kamar kos yang memutar musik keras, yang dijadikan petunjuk awal untuk bergerak.
Sekitar pukul 01.30 WITA, tim melakukan penyergapan secara terukur dan profesional. Hasilnya, lima orang yang berada di dalam dan sekitar lokasi diamankan tanpa perlawanan. Mereka adalah MBD (22), EN (29), UA (22), DR (30), dan MA (28).
Barang Bukti: Enam Butir Ekstasi dan Uang Tunai
Dari penggeledahan yang disaksikan saksi umum, polisi menemukan barang bukti berupa setengah butir pil ekstasi, enam butir pil ekstasi dalam kemasan plastik, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp108.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Dompu.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Berantas Narkoba
Polres Dompu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.
(*)

