
Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar
Bima, KabarNTB– Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh perangkat daerah sejak Jumat (13/3). Total anggaran yang disalurkan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar mengatakan, alokasi THR tersebut diberikan kepada 5.796 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total anggaran sekitar Rp29,6 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp10,25 miliar diberikan kepada 1.667 PNS golongan IV, Rp17,63 miliar untuk 3.673 PNS golongan III, Rp1,71 miliar bagi 450 PNS golongan II, serta Rp19 juta untuk enam PNS golongan I.
Selain PNS, Pemerintah Kabupaten Bima juga mengalokasikan sekitar Rp20,3 miliar untuk pembayaran THR bagi 6.003 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aries menjelaskan, pembayaran THR tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Ia mengatakan komponen THR yang dibayarkan mengacu pada penghasilan bulan Februari, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Menurut Aries, penyaluran THR tersebut diharapkan dapat membantu menjaga daya beli aparatur sekaligus menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN. Pemerintah daerah juga berharap pembayaran THR dapat menunjang kebutuhan aparatur dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)
