
Deskripsi Foto: Ilustrasi transaksi uang tunai, menyusul kesaksian seorang warga Kabupaten Bima yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok pengurusan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Bima, KabarNTB - Dugaan penipuan berkedok pengurusan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) kembali mencuat di Kabupaten Bima, Selasa (18/8/2026). Seorang warga bernama Aksa S. Ahmad mengungkap pengalaman pribadinya lewat unggahan media sosial berjudul "Sekilas Kronologi Awal Racun itu Ditebar, Malapetaka Kecolongan buat Kami", yang menceritakan bagaimana ia disebut tergiur tawaran "jatah Bupati" hingga akhirnya menyerahkan uang Rp10 juta, namun SK yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Bermula dari Tawaran "Jatah Bupati"
Dalam unggahannya, Aksa membeberkan kronologi yang menurutnya bermula sejak 1 Februari 2026. Ia mengaku awalnya menerima telepon dari seorang perantara dan diminta datang bersama kakaknya ke sebuah rumah. Di sanalah, menurut pengakuannya, ia mendapat informasi bahwa terdapat SK PPPK Paruh Waktu yang diklaim sebagai "jatah Bupati".
Klaim Kedekatan dengan Lingkaran Pejabat, Perlu Diverifikasi
Aksa menyebut, pihak yang menawarkan tersebut mengaku memiliki kedekatan dengan lingkungan pemerintah daerah, bahkan mencatut sejumlah sebutan seperti "Pengacara Bupati", "Tim Media Bupati", dan "Tim Sukses Bupati". Penting dicatat, sebutan-sebutan ini merupakan klaim sepihak dari pihak yang disebut Aksa, bukan status atau jabatan resmi yang telah dikonfirmasi kebenarannya.
Narasi yang disampaikan kepada Aksa dikaitkan dengan selisih jumlah usulan PPPK yang sebelumnya disebut mencapai 14.077 nama, sementara yang dilantik disebut hanya sekitar 13 ribu lebih. Selisih itulah yang menurut kesaksian Aksa dijadikan alasan bahwa nama-nama yang tidak dilantik, termasuk yang meninggal, pensiun, atau mengundurkan diri, disebut dapat digantikan dengan nama baru.
Transfer Rp5 Juta, Tunai Rp5 Juta
Menurut kesaksian Aksa, pada hari yang sama ia kembali ke rumah perantara dan bertemu dengan seseorang yang disebut bernama Hafid. Pembayaran disebut disepakati sebesar Rp10 juta, dengan skema Rp5 juta sebagai uang muka dan sisanya Rp5 juta setelah SK terbit. Aksa mengaku mentransfer Rp5 juta ke rekening yang disebut milik oknum tersebut, sementara kekurangan Rp5 juta lainnya diserahkan secara tunai, sehingga total uang yang disebut telah diserahkan mencapai Rp10 juta.
Tangkapan Layar Bukan Bukti Mandat Resmi
Sebagai materi pendukung, Aksa turut mengunggah tangkapan layar percakapan dengan kontak bernama "Bang Hafid". Salah satu pesan bertanggal 6 Februari 2026 pukul 20.33 WITA disebut berisi ucapan telah menyelesaikan tugas mengumpulkan keluarga untuk menjadi PPPK PW, sekaligus ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima yang disebut telah mempercayakan mereka sebagai "Team Media Kab Bima".
Perlu ditegaskan, keberadaan tangkapan layar percakapan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya mandat resmi dari Bupati maupun Wakil Bupati Bima. Klaim tersebut tetap membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut namanya.
Janji SK Terbit Berkali-kali Meleset
Aksa mengaku, setelah pembayaran dilakukan, berbagai janji penerbitan SK terus bermunculan, mulai dari janji terbit pekan berikutnya, hari Senin, hari Jumat, bulan berikutnya, hingga setelah pelantikan tertentu. Namun menurut pengakuannya, tidak satu pun janji tersebut terbukti, hingga akhirnya ia mempertanyakan keberadaan SK dan menarik diri dari proses tersebut.
Persoalan semakin memanas ketika, menurut pengakuannya, uang yang telah diberikan tidak segera dikembalikan, meski pihak yang menawarkan sebelumnya disebut memberikan jaminan pengembalian dana apabila janji tidak terpenuhi, bahkan dikaitkan dengan kuitansi yang disebut dapat dijadikan bukti apabila persoalan ini dilaporkan ke polisi. Kini Aksa mempertanyakan keberadaan uang yang telah diserahkan sekaligus legalitas proses pengurusan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya ditawarkan kepadanya.
Masih Memerlukan Klarifikasi dan Verifikasi
Pemberitaan ini merupakan pengungkapan berdasarkan kesaksian Aksa S. Ahmad serta materi percakapan dan tangkapan layar yang ia publikasikan sendiri. Tuduhan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam kesaksian ini masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian lebih lanjut, termasuk soal ada tidaknya keterlibatan atau sepengetahuan Bupati maupun Wakil Bupati Bima dalam persoalan ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang namanya disebut dalam kesaksian tersebut belum berhasil dikonfirmasi oleh KabarNTB.
(*)
