![]() |
| Ilustrasi rumah warga penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang tengah direnovasi di salah satu kelurahan. |
Kota Bima, KabarNTB - Tudingan dugaan pengalihan nama penerima manfaat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan Lelamase yang sempat viral akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pihak yang dituding. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kelurahan Lelamase, Ady, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan seluruh proses pelaksanaan program telah berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Verifikasi Dilakukan Bersama, Bukan Sepihak oleh TFL
Ady menjelaskan bahwa penetapan calon penerima bantuan sama sekali tidak dilakukan secara sepihak olehnya sebagai fasilitator. Menurutnya, seluruh tahapan verifikasi melibatkan pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, hingga pemuda setempat secara bersama-sama.
"Tuduhan bahwa TFL mengubah nama atau mengalihkan nama penerima manfaat BSPS itu tidak benar. Semua proses telah dilakukan sesuai jumlah penerima dan petunjuk teknis BSPS dengan melibatkan pihak kelurahan, tokoh masyarakat, bahkan pemuda setempat dalam melakukan verifikasi bersama," tegas Ady.
Penentuan Penerima Berdasarkan Kondisi Fisik Rumah, Bukan Keputusan Fasilitator
Ia menjelaskan, status calon penerima—baik yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak—ditentukan berdasarkan hasil verifikasi kondisi fisik rumah yang dilakukan langsung di lapangan. Hasil verifikasi tersebut kemudian didokumentasikan dan diinput ke dalam aplikasi sebagai bagian dari mekanisme penilaian program.
"Proses verifikasi yang lolos maupun tidak lolos didasarkan pada dokumentasi fisik di lapangan yang dinilai langsung, kemudian seluruh dokumen diinput ke dalam aplikasi. Penentuan penerima bukan berasal dari kami sebagai fasilitator. Tugas kami hanya melakukan pendampingan selama proses pelaksanaan program," jelasnya.
TFL Tegaskan Kewenangan Terbatas pada Pendampingan
Ady menambahkan bahwa kewenangan TFL dalam Program BSPS hanya sebatas melakukan pendampingan administrasi dan teknis selama pelaksanaan program berlangsung, bukan sebagai pihak yang menentukan siapa penerima manfaat. Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penetapan penerima bantuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tugas dan kewenangan fasilitator di lapangan.
(*)

