![]() |
| MY alias Yan, 28 tahun, dan RA, 20 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Tambe bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima |
Bima, KabarNTB – Kepolisian Sektor Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Rabu, 24 Juni 2026.
Kedua terduga masing-masing berinisial MY alias Yan, 28 tahun, dan RA, 20 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Tambe.
Kapolres Bima Muh. Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kapolsek Bolo M. Sofyan Hidayat mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan dua orang yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat," kata Sofyan dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 23 klip transparan berisi kristal bening yang diduga sabu siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu atau bong, 69 lembar klip kosong, uang tunai Rp346 ribu, tiga sendok pipet, dua bungkus rokok, dan dua unit telepon genggam.
Menurut polisi, salah seorang terduga mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di lokasi. Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Markas Polsek Bolo sebelum diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.
Sofyan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bima untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses pendalaman awal, polisi juga menemukan bahwa MY diduga merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika sebelumnya. Ia disebut lolos saat operasi penangkapan jaringan narkoba pada Agustus 2025, sementara dua rekannya telah lebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman.
"MY merupakan DPO kasus peredaran narkoba dan diduga kuat berperan sebagai bandar," ujar Sofyan.
Polisi mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan. Kepolisian juga mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan terhadap kedua terduga masih berlangsung di Satresnarkoba Polres Bima. Polisi belum menyampaikan hasil uji laboratorium maupun penetapan pasal yang akan dikenakan kepada para terduga,"pungkasnya.
(*)

