
Sumber: Facebook/Kejaksaan Negeri Bima
Bima, KabarNTB - Proses hukum kasus pencemaran nama baik melalui media sosial di Kabupaten Bima memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bima resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II pada Senin, 8 Juni 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Tersangka yang diserahkan adalah Uswatun Hasanah alias Badai NTB, yang diduga melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi.
Jeratan Pasal Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan keterangan resmi yang diunggah akun Facebook Kejaksaan Negeri Bima, tersangka dijerat dengan perkara tindak pidana umum terkait penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara daring — yakni dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui oleh publik luas.
Penyerahan Tahap II ini menandai pelimpahan tanggung jawab atas tersangka dan seluruh barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, sebagai langkah menuju persidangan.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan rampungnya tahapan ini, perkara atas nama tersangka Uswatun Hasanah alias Badai NTB kini sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Publik menanti kelanjutan proses persidangan dalam kasus yang menarik perhatian warga Bima ini.
(*)
