Mataram, KabarNTB - Ketua umum partai politik di Indonesia bisa menjabat tanpa batas waktu, sebuah paradoks demokrasi yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah advokat dan warga negara yang tergabung dalam Kantor Law Office Indonesia Society Dr. Irpan Suriadiata & Associates mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik dengan Nomor Perkara 191/PUU-MK/2026, Selasa (9/6/2026).
Mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusional bahwa masa jabatan Ketua Umum Partai Politik dibatasi paling lama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Paradoks: Presiden Dibatasi, Penentu Capres Tidak
Dr. Irpan Suriadiata menyebut situasi ini sebagai paradoks demokrasi yang mendesak untuk diperbaiki. Indonesia sudah membatasi masa jabatan presiden, tetapi justru tidak memberikan batasan apapun bagi ketua umum parpol yang memegang kendali pengusulan presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif.
"Indonesia telah membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode, tetapi anehnya ketua umum partai politik yang menentukan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif justru tidak dibatasi sama sekali. Ini paradoks demokrasi yang harus diperbaiki." tegas Dr. Irpan Suriadiata.
Parpol Bukan Organisasi Privat Biasa
Para pemohon menegaskan bahwa partai politik bukan sekadar organisasi swasta. Sebagai institusi demokrasi yang menerima dana dari APBN dan APBD serta menjadi pintu utama rekrutmen kepemimpinan nasional, tata kelola parpol harus tunduk pada prinsip konstitusi — termasuk prinsip pembatasan kekuasaan.
Permohonan ini secara khusus menyoroti menguatnya gejala oligarki politik yang ditandai dominasi satu figur dalam tubuh parpol selama belasan bahkan puluhan tahun. Akibatnya, kaderisasi tersumbat, regenerasi melemah, dan ruang bagi kader muda semakin sempit.
"Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu lima tahunan. Demokrasi harus hidup di dalam tubuh partai politik. Jika partai tidak demokratis, maka demokrasi nasional hanya menjadi prosedur formal tanpa substansi." ujar Irpan.
Bukan Intervensi, tapi Standar Minimum Demokrasi
Para pemohon menegaskan bahwa tujuan mereka bukan mengintervensi ideologi atau kebijakan internal parpol, melainkan menetapkan standar minimum demokrasi konstitusional. Pembatasan dua periode, menurut Irpan, justru akan memperkuat demokrasi internal parpol, membuka kaderisasi yang lebih sehat, dan mencegah konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite.
"Tujuan kami bukan menyerang partai politik. Justru kami ingin menyelamatkan partai politik sebagai pilar demokrasi. Demokrasi membutuhkan regenerasi, dan regenerasi membutuhkan pembatasan kekuasaan." tegasnya.
Jika permohonan ini dikabulkan MK, Indonesia untuk pertama kalinya akan memiliki standar konstitusional yang membatasi masa jabatan Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode, sebuah tonggak yang diyakini akan menjadi babak baru reformasi demokrasi internal parpol di Indonesia.
(*)

