
Barang bukti 27 klip sabu dan uang tunai hasil penjualan yang diamankan dari penggerebekan di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Rabu (20/5/2026).
Bima, KabarNTB - Polsek Bolo, Polres Bima menggerebek dua lokasi peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan, Rabu dini hari (20/5/2026). Total lima orang terduga pelaku diamankan, termasuk seorang perempuan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pesta narkoba di wilayah Kecamatan Bolo.
Gerebek Desa Tambe: 27 Klip Sabu dan Uang Tunai Rp850 Ribu Disita
Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofian Hidayat, S.Sos, menerima laporan sekitar pukul 03.30 Wita tentang adanya pesta sabu di Desa Tambe. Tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati dua pria, MD dan AN, sedang duduk di rumah pelaku. Dengan disaksikan kepala dusun, petugas melakukan penggeledahan.
“Informasinya masuk sekira pukul 03.30 Wita dini hari dan kami langsung bergerak menuju TKP,” ujar Kapolsek.
Dari saku celana AN, polisi menemukan 27 klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Turut disita uang tunai Rp850.000 yang diduga hasil penjualan. Kedua terduga berikut barang bukti digiring ke Mapolsek Bolo.
Sebelumnya, Polsek Bolo Ringkus 3 Tersangka di Desa Tumpu
Masih pada dini hari yang sama, sekitar pukul 00.30 Wita, Polsek Bolo terlebih dahulu mengamankan tiga orang terduga pelaku di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo. Petugas belum merinci identitas dan barang bukti dari penggerebekan pertama ini, namun ketiganya juga diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bolo membenarkan kedua pengungkapan tersebut. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bolo dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk pengembangan.
(*)
