
Aktivis muda Suryadin, yang akrab disapa Surya Gempar.
Mataram, KabarNTB - Aktivis muda Suryadin, yang akrab disapa Surya Gempar, membantah keras dua surat yang dikeluarkan Kepala Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, terkait dugaan sengketa lahan warisan. Menurutnya, kedua surat tertanggal akhir Oktober dan awal November 2025 itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Surat-surat tersebut memuat tuduhan penyerobotan dan penggelapan tanah serta ancaman pembunuhan terhadap Subagio dkk. Namun Surya menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan warisan sah keluarga besar dengan sertifikat hak milik yang lengkap.
"Lahan yang dipersoalkan Kades Madawau itu merupakan warisan sah keluarga besar Subagio dkk atas nama Yasin Ama Isya dan Yasin Ama Asya, dan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM)," ujar Surya dalam konferensi pers di Mataram, Minggu (9/11/2025).
Kewenangan Kepala Desa Dipertanyakan
![]() |
| Dua surat yang dikeluarkan Kepala Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, terkait dugaan sengketa lahan warisan |
Surya menilai tindakan Kades Madawau menunjukkan pelampauan kewenangan jabatan. Ia mengingatkan bahwa persoalan hukum seperti sengketa lahan seharusnya ditangani aparat berwenang, bukan melalui surat dari kepala desa.
"Status tanah itu sudah jelas hak milik. Mana bukti yang dilampirkan bersama surat kades? Jadi saya anggap itu kekonyolan, bukan surat sakti kades," tegas Surya.
Aktivis ini juga meminta Kades Madawau tidak melibatkan pihak luar daerah untuk memperkuat posisinya. Menurutnya, langkah tersebut justru memperlihatkan kelemahan argumentasi dalam menangani persoalan tersebut.
Imbauan Fokus pada Tanggung Jawab
Surya menekankan bahwa seorang kepala desa seharusnya menjadi pengayom masyarakat dan bersikap bijak dalam menjalankan tugas. Ia menyinggung adanya sejumlah persoalan yang disebut masih membelit Kades Madawau.
"Selesaikan dulu urusan dan kasus-kasusmu. Jangan menerobos urusan internal keluarga orang lain, sementara jabatanmu sendiri belum mampu dipertanggungjawabkan di depan masyarakat," pungkas Surya.
Konferensi pers ini menjadi bagian dari upaya klarifikasi publik terhadap surat-surat kontroversial yang dinilai melampaui kewenangan pemerintahan desa. Masyarakat menantikan penjelasan resmi dari pihak Kepala Desa Madawau terkait dasar hukum penerbitan kedua surat tersebut.
(*)

.png)